3 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan pencairannya. — Setiap perusahaan yang berdiri sebagai badan hukum di Indonesia, kudu mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Umumnya, iuran peserta akan dipotong dari gaji karyawan yang di terima tiap tiap bulan dan atas pemotongan tersebut, pihak HRD akan membuatkan rincian dari pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan meliputi beraneka style bantuan karyawan, seperti ; Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat masih tercatat jadi seorang karyawan suatu perusahaan daftar situs judi slot online terpercaya, Sobat Pintar akan merasakan manfaat JKK jikalau mengalami sebuah kecelakaan di daerah kerja. Perlindungan yang diberikan, terhadap kebanyakan meliputi ongkos rawat jalan/inap, serta nominal gaji sepanjang Sobat Pintar tidak masuk kerja akibat kecelakaan kerja.

Namun, seumpama Sobat Pintar tidak mengalaminya, total nominal iuran selanjutnya sanggup Sobat Pintar rasakan manfaatnya lewat proses cek saldo dan pencairan iuran. Inilah xx cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan cara laksanakan pencairannya.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online 2021

Cara yang paling lazim untuk mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah bersama dengan berkunjung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Selain itu, Sobat Pintar terhitung sanggup melakukannya bersama dengan pilihan cara cek saldo online sebagai berikut.

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS

Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS, Sobat Pintar kudu mendaftarkan diri bersama dengan cara mengetik format SMS dan mengisinya sesuai arahan berikut:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL (bila ada) kirim ke 2757
Setelah terdaftar, peserta sanggup mengirim pesan bersama dengan format SALDO (spasi) no peserta, sesudah itu kirimkan pesan selanjutnya ke 2757.

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dari aplikasi BPJSTKU

Unduh aplikasi BPJSTKU yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Buat akun pengguna aplikasi bersama dengan e-mail yang Sobat Pintar miliki.
Klik menu “lihat saldo’’ yang tersedia didalam aplikasi tersebut.

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dari web site resmi BPJSTK

Ketikkan alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ terhadap web site browser.
Masukkan alamat e-mail di kolom user beserta kata sandinya untuk masuk ke website.
Setelah masuk, pilih menu layanan dan pilih cek saldo JHT.
Masukkan PIN yang dikirim lewat e-mail dan SMS.
Saldo JHT akan ditampilkan di layar.

Cara laksanakan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum laksanakan pencairan saldo, peserta kudu perlihatkan keanggotaannya yang masih berstatus aktif, walau telah tidak bekerja di suatu perusahaan yang mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, barulah peserta aktif sanggup mengajukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini adalah cara cek status BPJS Ketenagakerjaan, syarat yang dibutuhkan untuk pencairan serta mekanisme pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak

Lakukan pendaftaran akun di http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi akun.
Setelah keluar halaman registrasi, Sobat Pintar kudu mengIsi formulir knowledge diri berupa no KPJ Aktif, nama lengkap, tanggal lahir, no e-KTP, nama ibu kandung, no ponsel, dan alamat email.
Setelahnya, Sobat Pintar akan meraih PIN yang dikirim lewat e-mail dan SMS ke no ponsel yang didaftarkan sebagai isyarat bahwa proses registrasi telah berhasil.

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan
Buku tabungan dari rekening yang masih aktif
Formulir klaim Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diisi bersama dengan lengkap dan benar serta ditandatangani di atas materai berharga 6000
Foto copy surat info pemberhentian bekerja dari perusahaan (verklaring).
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto copy kartu peserta tenaga kerja asli dan aslinya

Mekanisme pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Saldo yang sanggup dicairkan setelah seorang karyawan mengundurkan diri dari sebuah perusahaan disebut sebagai dana Jaminan Hari Tua. Dana selanjutnya kudu dicairkan oleh bagian yang mengenai tanpa adanya perwakilan.

Berikut ini adalah mekanisme pencairan saldo BPJS selengkapnya.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Lakukan pendaftaran antrian lewat web site antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
Isi beraneka knowledge yang diminta, sesudah itu kirimkan knowledge selanjutnya ke alamat e-mail yang telah ditentukan.
Berikan lampiran yang telah di-scan, adapun dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut; KTP, Kartu Keluarga (KK),Verklaring atau surat info telah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang telah diisi dan ditandatangani.
Petugas akan laksanakan verifikasi terhadap berkas dan knowledge diri yang dikirimkan.
Hasil verifikasi akan di terima oleh peserta yang mengajukan pencairan JHT.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Siapkan berkas pencairan JHT meliputi; KTP, Kartu Keluarga (KK),Verklaring atau surat info telah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang telah diisi dan ditandatangani.
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat bersama dengan mematuhi protokol kebugaran yang berlaku.
Ambil no antrean dan laksanakan penyerahan berkas sesuai bersama dengan no antrian.
Tunggu proses verifikasi petugas.

Setelah mengetahui mekanisme pencairan JHT, pasti Sobat Pintar mempunyai pertanyaan tentang ‘’berapa lama pencairan bpjs ketenagakerjaan?”. Jawabannya, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan butuh kala paling lama 10 hari kerja untuk laksanakan pencairan saldo JHT.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan lampiran bukti transfer sesuai bersama dengan nama bagian yang laksanakan pengajuan pencairan. Itulah cara 3+ cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan pencairannya.

Semoga artikel ini menopang Sobat Pintar yang tengah melacak info tersebut!